Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, pengembalian berkas dan petunjuk ini merupakan peristiwa yang berulang untuk kesekian kalinya.
Rekonsiliasi itu sangat baik, karena semua pihak saling maaf-memaafkan.
Pemerintah perlu membangun komunikasi-komunikasi dengan para pihak terkait. Juga mencairkan suasana.
LPSK mengusulkan 3 rekomendasi yang bisa pemerintah tempuh. Yakni Reparasi, Mememorialisasi, dan Rehabilitasi Psikologi Sosial.
Haris juga menyayangkan sikap Burhanuddin yang menilai peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan kategori pelanggaran HAM Berat
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Ia menyebut hal itu sebagaimana hasil rapat Paripurna DPR.
Penuntasan pelanggaran HAM Berat ini akan menjadi pelajaran di masa depan tentang bagaimana negara semestinya memperlakukan warganya
Penembakan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM berat.
Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) yang dibentuk Kejaksaan Agung harus memperhatikan semua hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Bamsoet menjelaskan, selain korban tindak terorisme, hak kompensasi dan restitusi (ganti kerugian dari pelaku) juga bisa didapat oleh korban tindak Pelanggaran HAM Berat (PHB), sesuai ketentuan Pasal 7 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.